Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terpidana korupsi pembalakan liar, Adelin Lis menyerahkan pembayaran denda dan jaminan uang pengganti (UP) ke jaksa penuntut umum (JPU) pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari).
Denda yang dibayar berupa uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.000 serta UP berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 302 di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu, Kota Medan seluas 769 M2 atas nama Adelin Lis.
"Penyerahan denda dan sertifikat HGB itu diwakili Kendrik Ali (selaku anak Adelin Lis) dan Adenan Lis (saudara kandung Adelin Lis) yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra," ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel, Bondan Subrata dan Kasi PBBBR, Ida Mustika dalam siaran persnya di Grup WhatsAap, Jumat (16/7/2021) pagi.
Menurut Bondan, penyerahan denda dan sertifikat HGB ini sebagai upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda milik terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Koruptor yang menjadi buronan ini juga divonis untuk membayar UP sebesar Rp 119.802.393.040 dan USD$ 2.938.556.
"Selanjutnya, uang penyerahan denda tersebut disetorkan ke rekening Kejari Medan sebagai penitipan penerimaan negara pada Bank BRI Cabang MPH," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sleman itu.
Diketahui, buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura. Dia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dia akhirnya dideportasi oleh Pengadilan Singapura ke Indonesia.