Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sejumlah pakar hukum pidana menyoroti vonis Adelin Lis. Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad menilai permasalahan yang terjadi ialah persoalan administratif.
"Itu yang harus betul-betul ditunjukkan. Bahwa penebangan di luar blok tetapi kemudian yang bersangkutan itu memiliki izin. Maka tidak bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana tetapi adalah sebagai bentuk pelanggaran administasi," kata Suparji dalam konferensi pers di Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (10/11/2023).
Suparji mengatakan pelanggaran yang terjadi terkait masalah kehutanan. Dia mengatakan selama ini Adelin Lis diadili terkait korupsi.
"Kedua, juga harus diyakinkan dalil bahwa ini bukan sebagai suatu bentuk tidak pidana korupsi tapi adanya suatu bentuk adanya undang-undang kehutanan. Artinya apa? kalau mau diterapkan tidak menggunakan adanya undang-undang tindak pidana korupsi," tuturny.
"Menurut saya bahwa tetap harus diyakinkan oleh majelis hakim melalui PK 2 nanti dalil-dalil bahwa pasal 2 maupun pasal 3 tidak terpenuhi dari perbuatan adelin. Misalnya tidak ada unsur melawan hukumnya, tidak ada unsur memperkaya diri melalui korporasi tidak ada unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian nasional," sambungnya.
Pakar Hukum Kehutanan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino, bicara soal teknis terkait proses hukum. Dia juga bicara soal siapa ahli yang cocok untuk dihadirkan jika Adelin mengajukan PK.
"Kita bisa mengurai itu sebenarnya seperti apa yang bisa dia lakukan kalau memang dia ingin mengajukan secara teknis bahkan kita juga beberapa kali. Misalnya apakah dulu juga dihadirkan ahli yang mengerti dalam operasional kegiatan ini?" ucapnya.
"Sehingga perbuatan melawan hukumnya tadi menurut saya tidak tepat ada di situ sehingga dasar novim tadi kalau menilai hakim tadi dilihat basis legal awalnya apa," jelasnya.
Siapakah Adelin Lis?
Adelin dihukum MA selama 10 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556 pada 2008. Namun Adelin Lis kabur ke luar negeri menggunakan paspor aspal dengan nama Hendro Leonardi. Adelin Lis kabur bertahun-tahun ke luar negeri bertahun-tahun lamanya. dtc