Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Anta Mauria alias Anta (26) warga Jalan Tanjung Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, selaku penadah motor hasil kejahatan, ditangkap Satreskrim Polres Langkat di Desa Ara Condong Kecamatan Stabat, Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Sahed Husen SIK melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, Sabtu (17/7/2021), mengatakan, Anta Mauria ditangkap saat melakukan transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil curian.
Sebelumnya Minggu (11/7/2021), kita mendapat informasi akan terjadi transaksi penjualan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat kelengkapan kendaraan didaerah Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat. Atas perintah Kasat Reskrim, untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Di lokasi, ada beberapa orang yang sedang berkumpul dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang tidak memiliki plat nomor kendaraan.
"Namun, kedatangan tim diketahui para pelaku, sehingga para pelaku berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan penangkapan. Anta Mauria saat diperiksa tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraannya dan ianya mengakui akan melakukan transaksi penjualan sepeda motor," kata Iptu Bram Chandra.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Fery Gunanto alias Fery (36) warga Jalan Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, pelaku pencurian sepeda motor yang akan dijual oleh tersangka Anta Mauria.
"Sepeda motor yang ditemukan pada saat transaksi milik seorang korban yang telah membuat laporan kehilangan ke polisi, katanya lagi.