Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Insan pers/wartawan kembali berduka, berdasarkan pemberitan yang viral hari ini dikabarkan seorang wartawan diketahui merupakan pimpinan media online jelajahperkara.com, menjadi korban tindak pidana kekerasan orang tak dikenal. Korban, Persada Bhayangkara Sembiring disiram air keras pada wajahnya pada Minggu (25/7/2021) malam kemarin.
Padahal, belum hilang luka yang terjadi pada 19 Juni 2021 lalu, atas pembunuhan terhadap wartawan Mara Halim Harahap yang juga Pimred lassernewstoday.com, kini kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terulang lagi yang menimpa Persada Bhayangkara Sembiring.
Melihat itu, LBH Medan mengecam keras tindakan tersebut, sebab menurut catatan LBH Medan dari awal 2021 sampai saat ini telah terjadi 5 dugaan tindak pidana terhadap wartawan di Sumut.
"LBH Medan menilai jika tindakan-tindakan kekerasan terhadap pers/wartawan secara tidak langsung membunuh demokrasi di negeri ini. Dimana pers/wartawan sebagai pilar demokrasi yang bertugas melakukan kegiatan jurnalistik dalam hal mencari, mengolah dan menyampaikan berita yang benar kepada masyarakat baik secara tulisan, suara, gambar dll. jelas dilindungi oleh undang-undang dalam hal ini UU 40/1999 Tentang Pers," ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH kepada medanbisnisdaily.com, Senin (26/7/2021) sore.
Ditegaskannya, LBH Medan menilai tindakan kekerasan terhadap pers/wartawan merupakan pekerjaan rumah (PR) yang besar terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumut dan jajarannya.
"Polisi harus bisa cepat, transparan, dan profesional dalam mengungkap otak pelaku kekerasan terhadap wartawan ini agar terciptanya keadilan dan rasa aman bagi masyarakat," tegas Irvan.
LBH Medan juga menduga tindakan pidana penyiraman air keras tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2), 28 I, KUHP, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU 40/1999 tentang pers, UU No. 5 Tahun 1998 Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
"Jadi LBH Medan juga berharap ini menjadi tindakan kekerasan terakhir terhadap wartawan," tandas Irvan.