Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Tak mematuhi imbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang masih mewabah hinga sekarang ini. Personel Polsek Tigalingga bersama Satgas Covid-Kecamatan membubarkan acara pesta pernikahan di Desa Gunung Sitember, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Tigalingga, Rabu (28/7/2021) dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebagai upaya pemerintah memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dairi khususnya di Kecamatan Gunung Sitember.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringoringo mengatakan, pembubaran acara pesta, sesuai instruksi Bupati Dairi
Nomor 188.5/4422 yang merupakan turunan dari Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut
Nomor 188.54/29/Inst/2021 yang menjadi pedoman dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dairi.
"Sebelumnya Kepala Desa Gunung Sitember sudah melarang kegiatan acara pesta sesuai instruksi pemerintah, dan diimbau hanya melakukan pemberkatan pernikahan di gereja saja. Tetapi karena tidak diindahkan, sehingga terpaksa kami bubarkan," kata SP Siringoringo.
Personel Polsek dan Satgas Covid-19 meminta kepada warga masyarakat yang datang dalam acara pesta agar bersedia membubarkan diri. "Juga mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan selalu tetap, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Tidak berkerumun.
Satgas Covid-19 Kecamatan yang hadi dalam kegiatan tersebut, yakni Camat Gunung Sitember Jonatan Ginting, Kepala Desa Gunung Sitember MN Ginting dan personil Babinsa serta personil Bhabinkamtibmas Polsek Tigalingga.