Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP) Pemprov Sumatera Utara tahun 2020, tidak menepis adanya isu yang menyebutkan seleksi telah diatur, dan juga telah diarahkan.
Pansel menilai pendapat miring seperti itu selalu saja muncul dalam setiap penjaringan jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Sumut. Karena itu pula pendapat semacam itu dianggap wajar-wajar saja.
Namun, menurut Ketua Pansel Jabatan Eselon II Pemprov Sumut, Afifi Lubis, pihaknya berpegang teguh pada ketentuan. Ia bahkan yakin Pansel yang diisi oleh orang-orang lintas profesi, adalah yang memegang teguh independensi.
"Ada pendapat demikian silahkan, wajar wajar saja. Tapi yang jelas saya kira Pansel adalah orang-orang yang independen," ujar Afifi Lubis, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (02/08/2021).
Sebagaimana diketahui, sebanyak 51 peserta telah selesai mengikuti seluruh tahapan seleksi. Sebelumnya 61 peserta yang lulus tahap administrasi. Namun tersisa menjadi 51 dari hasil tahap ujian tertulis dan penulisan makalah. Dan 51 peserta inilah yang bertarung untuk memperebutkan 5 jabatan eselon II.
Adapun 5 jabatan eselon II itu adalah untuk 5 jabatan, yakni Kepala Biro Hukum (Eselon II B, Kepala Biro Perekonomian (Eselon II B), Kepala Biro Umum (Eselon II B), Kepala Dinas Kesehatan (Eselon II A), dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Eselon II A).
Selain ikuti ketentuan, Pansel lanjut Afifi, juga tidak sembarangan dalam melakukan penilaian. "Kemudian ada proses psikometrik. Itu juga nggak bisa dibohongi kan, dilakukan melalui Badan Kepegaawaian Negara," jelasnya.
Lebih lanjut Afifi, yang juga Pj Sekdaprov Sumut itu menerangkan proses seleksi jabatan eselon II sudah sampai ke tahap akhir. Saat ini Pansel sedang mengompilasi data, bersidang, merumuskan hasil akhir untuk nilai akhir.
Hasil itu selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, dalam waktu dekat. Yang diserahkan adalah 3 terbaik dari formasi jabatan yang diseleksi.
Selanjutnya, gubernur merekomendasikan yang paling terbaik dari 3 yang terbaik itu ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diverifikasi proses dan hasil penilaian seleksi. Dan selanjutnya, KASN memberikan rekomendasi kepada gubernur, dan barulah gubernur bisa melakukan pelantikan.