Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Batas akhir pengajuan kebutuhan Calon Aparatur Sipili Negara (CASN) dari Pemerintah Daerah, baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 31 Januari 2024, sedangkan untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024 pada 30 Januari.
Berkaitan dengan itu, Badan Kepegawaian Daerah Sumut tengah menayangkan pengusulan formasi dengan mentabulasi kebutuhan CASN 2024 dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut.
"Masih kita himpun kebutuhan kita berapa, kita tabulasi dulu, karena memang limitnya kan 31 Januari untuk CPNS dan 30 Januari untuk PPPKi" ujar Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin, menjawab wartawan di Medan, Selasa (23/01/2024).
Inventarisasi kebutuhan CASN Pemprov Sumut 2024 tersebut, jelas Safruddin, juga karena menyesuaikan dengan kecukupan anggaran Pemprov Sumut. "Karena harus kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran," ujarnya.
Disinggung berapa jumlah formasi di lingkungan Pemprov Sumut, Safruddin mengataku belum dapat memastikannya. Ia tidak ingin mendahului keputusan dan penetapan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin nantinya.
"Belum boleh saya bicara, itu wewenang komandan, bos (Pj Gubsu), bos yang punya otoritas," ujar Safruddin.
Dijelaskannya prosedur dalam rekrutmen CPNS dan Calon PPPK ini, pertama pihak Badan Kepegawaian Sumut akan mengajukan formasi ke BKN sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Pemprov Sumut.
"Bagaimana Juknis selanjutnya kita tidak tahu. Kita menunggu juknis selanjutnya (dari BKN)," kata Safruddin.
Dalam rekrutmen ini, Safruddin mengatakan lebih dominan CPNS, ketimbang rekrutmen CPPPK. Hal itu karena kemampuan keuangan daerah.
"PPPK sebetulnya, kita sudah mempunyai database, tinggal CPNS. Kalau pikiran kami, sesuai dengan kondisi keuangan, nanti kami dominan ke CPNS, bukan PPPK. Tapi, PPPK juga ada, tapi tidak dominan," jelas Safruddin.
Dengan menghitung keuangan daerah, lanjut Safruddin, barulah diketahui berapa kesanggupan dari Pemprov Sumut membuka formasi PPPK sesuai dengan kouta, yang dibutuhkan.
"Makanya, kita kalkulasi dulu kemampuan keuangan. Kami sudah udah dapat juga kabar dari BKAD, bahwa untuk kuota masih harus kita diskusikan secara matang," jelas Safruddin.
Safruddin mengungkapkan dari APBD sesuai dengan peraturan yang ada, untuk belanja pegawai hanya 30% dari total keseluruhan. Untuk itu, tidak boleh gaji PNS dan PPPK di suatu daerah, lebih dari angka tersebut.
"Karena jangan pula nanti, uang kita habis untuk belanja pegawai semua. Karena, belanja pagawai itu maksimal 30 persen dari belanja keseluruhan, jangan sampai nanti, justru menguras Keuangan Daerah. Sehingga menghambat pembangunan di Sumut," kata Safruddin.