Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dalam membahas perkembangan persiapan penyaluran kembali Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Tahun ini, bantuan tersebut ditargetkan kepada 3 juta penerima pelaku usaha mikro.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan rapat pembahasan ini digelar pada Kamis kemarin (5/8/2021). Hadir langsung Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang memaparkan kesiapan dan langkah-langkah yang dilakukan merespon masukan yang telah KPK sampaikan sebelumnya.
"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam pertemuan menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 kepada 3 juta target pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp 1,2 juta per pelaku usaha pada bulan Agustus 2021," kata Ipi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021).
Ipi mengatakan data penerima BPUM yang tercatat sudah terdaftar 3 juta pelaku usaha mikro. Sebanyak 1 juta di antaranya adalah penerima di luar wilayah Jawa dan Bali.
"Saat ini telah terdaftar sekitar 2 juta pemohon dan untuk tambahan 1 juta lainnya Kemenkop UKM akan memfokuskan untuk menjaring peserta di luar wilayah Jawa dan Bali merespon masukan KPK sebelumnya," ujar Ipi.
Pada rapat itu, Teten mengakui bahwa persoalan utama yang dihadapi yakni terkait integrasi data. Pihaknya pun menyatakan telah memperbaiki mekanisme dan skema pendaftaran berangkat dari pengalaman dan evaluasi atas pelaksanaan program di tahun 2020.
Perbaikan itu dilakukan untuk memastikan terjadinya integrasi satu data sehingga pendaftaran peserta penerima BPUM hanya dibuka satu pintu melalui usulan Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. Teten juga memastikan untuk pelaksanaan kali ini akan menjaring penerima bantuan berbasis NIK dan dipadankan dengan data BKN serta penerima program Prakerja.
"KPK menilai, perubahan ini akan memberikan manfaat yang lebih baik karena database pengusaha mikro akan terkonsolidasi se-Indonesia yang harapannya, akan memudahkan program lanjutan dari Kemenkop UKM ke depan," ujarnya.
"Kedua, perubahan sistem pengajuan dari 5 jalur menjadi hanya dari Dinas Koperasi dan UKM akan mencegah ketidaktepatan penerima karena banyak titipan. Ketiga, data peserta yang dipadankan dengan data BKN, Prakerja dan berbasis NIK akan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan," sambungnya.
Selanjutnya, Ipi mengatakan KPK akan terus memastikan penerimaan bantuan itu tepat sasaran. Data itu nantinya akan terdata dalam aplikasi JAGA Bansos.
"Selain itu, KPK juga memastikan akan terus mengawal implementasi penyaluran bantuan di lapangan dengan menerima laporan dari masyarakat untuk memastikan penerimaan bantuan tepat sasaran dan tepat jumlahnya melalui aplikasi JAGA Bansos," katanya.
Data per 30 Juli 2021 KPK menerima total 775 keluhan khusus terkait penyaluran BPUM, terdiri dari 642 laporan di tahun 2020 dan 133 laporan hingga Juli 2021. Keluhan paling banyak untuk tahun 2020 tercatat dari daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sedangkan di tahun 2021, tercatat keluhan paling banyak dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
Ipi mengatakan keluhan paling banyak terkait peserta tidak menerima bantuan di daerahnya, meskipun sudah menerima informasi dari bank penyalur, tetapi setelah dicek belum mendapatkan dananya; peserta menerima pemberitahuan mendapatkan dana BPUM, tetapi identitas atau data perbankan tidak sesuai; Informasi untuk mendapatkan BPUM dan pertanyaan seputar bansos UMKM dan dana bantuan yang sudah masuk, ditarik atau didebet kembali oleh Bank penyalur.
"Dalam rapat, KPK juga menekankan pada tercapainya tujuan program penyaluran Banpres Usaha Mikro agar dapat berjalan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan," ujarnya.
"Sesuai tujuannya program BPUM adalah untuk membantu pelaku usaha mikro dalam aspek pembiayaan, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat sebagai stimulus yang menggerakkan ekonomi. Karenanya, KPK mengingatkan pentingnya akurasi data dan ketepatan sasaran penerima bantuan," sambungnya.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan KPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan BPUM agar dapat diperbaiki dalam penyelenggaraan berikutnya. Hal itu antara lain agar pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan, tidak hanya di wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya, menindaklanjuti temuan BPK dan BPKP terkait ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan. Dan terakhir, agar seluruh calon penerima harus menyertakan NIK untuk memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain dan juga data penerima program bantuan pemerintah lainnya.(dtc)