Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Dari informasi yang diberikan masyarakat, tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua orang pemilik ganja di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (4/8/2021) malam pukul 21.00 WIB. Dari keterangan tersangka, ganja itu merupakan hasil penanaman mereka.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, SH didampingi KBO, Iptu Hendrik Tarigan, kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (7/8/2021), mengatakan dalam penangkapan kedua tersangka di salah satu rumah di Desa Sempajaya, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja siap edar.
“Ketika Perius Sitepu (31) dan Eminta Sitepu (26), alamat Desa Sempajaya atau sesuai KTP keduanya warga Desa Sukanalu, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, ditangkap. Personil menemukan 1.900 gram ganja basah dalam goni di depan pintu rumah serta 1.300 gram ganja basah lainnya di temukan diatas kamar mandi yang juga di simpan di dalam goni," ujar AKP Henry DB Tobing.
Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi terhadap keduanya, Perius Sitepu mengaku memperoleh ganja tersebut dari tanaman ganja yang ditanam sendiri di salah satu areal perladangan di Desa Sempajaya. Pukul 23.00 WIB tim Satres Narkoba Polres Karo mendatangi lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 26 batang ganja dengan ketinggian antara 35 cm – 175 cm.
“Pada hari Kamis, (5/8/2021) sekitar pukul 08.30 wib, personel Satres Narkoba bersama kedua tersangka didampingi perangkat Desa Sempajaya melakukan pencabutan 26 batang pohon ganja tersebut. Hingga saat ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan. Kami tetap menghimbau masyarakat agar tetap pro aktif dalam memberantas peredaran Narkoba," tambah Iptu Hendrik Tarigan.