Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seratusan karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri yang di-PHK sepihak bulan Juli 2021, terus memperjuangkan nasibnya. Kali ini mereka menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Sumut, Jalan Asrama Medan, Senin (09/08/2021).
Mereka membawa spanduk bertuliskan 'Jeritan Air Mata' dan dokumentasi perlawanan mereka selama ini terhadap perusahaan yang berpusat di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang itu.
Karyawan yang umumnya kaum ibu-ibu tersebut, tak henti-hentinya menyuarakan harus ditegakkannya keadilan bagi mereka. Mereka juga meneriakkan 'lebih baik terluka demi keadilan daripada menari-nari dengan kebohongan'.
Para karyawan sudah bekerja belasan tahun-tahun, bahkan ada yang di atas 20 tahun. Karenanya PHK sepihak menurut mereka, sangat melukai hati dan pikiran, terlebih di situasi serbasulit akibat dampak pandemi covid saat ini.
Menurut mereka, perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi pengabdian sebesar Rp 15 juta per karyawan yang di-PHK. Saat pandemi melanda, perusahaan merubah sistem kerja para karyawan.
"Sebelum covid-19, gaji kami bulanan, UMK. Setelah covid-19, perusahaan memberlakukan sistem seminggu kerja, seminggu libur. Kalau seminggu libur tak digaji," ungkap seorang pekerja.
Karena itu, mereka mendorong pengusaha agar membuka hati nurani untuk melihat penderitaan karyawan yang di-PHK. Perusahaan harus membayar hak-hak para karyawan yang di-PHK.
"Nasib kami menjadi tidak jelas, sementara kami harus berjuang menafkahi keluarga, padahal hidup sangat sulit saat ini," sebut para karyawan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual (LBH ARI-BBUKI), Sabar Maruli Tua Situmorang, selaku kuasa hukum karyawan, mengatakan Disnaker Sumut selaku perpanjangan tangan gubernur, harus mendengar dan ikut memberikan solusi atas kesulitan yang dihadapi rakyatnya.
Namun Sabar yang didampingi Sahat manurung SH dan tim lainnya sangat kecewa karena tak satupun pihak dari perusahahaan yang hadir ke Disnaker Sumut. "Karyawan tidak terima di -PHK sepihak karena belum ada peringatan dari perusahaan. Namun perusahaan justru langsung melakukan tindakan PHK sepihak, dengan alasan tidak mencapai target," ujarnya.
Sabar mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum para karyawan akan terus melakukan upaya agar hak-hak normatif karyawan dibayarkan perusahaansesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.