Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satgas PPKM Level 4 Polsek Patumbak mengaku, masih banyak pengelola rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) ditemukan tidak menerapkan dan langgar protokol kesehatan (prokes). Padahal, dengan menerapkan prokes warga berperan aktif meredam penyebaran Covid - 19 di Medan.
Demikian dikatakan Kanit Reskim Polsek Patumbak, Iptu Sondi Rahardjanto kepada wartawan, usai melakukan razia rumah makan dan warung di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (9/8/2021) malam.
Kata Iptu Sondi, Satgas PPKM Level 4 Polsek Patumbak melakukan penindakan secara persuasif bagi pengelola rumah dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan makan selama 20 menit.
"Aturan makan aturan makan 20 menit itu sudah tertuang di Peraturan Wali Kota Medan tentang PPKM. Namun belum memberikan sanksi berat kepada pengelola rumah makan dan PKL yang ada di wilayah hukum Polsek Patumbak, " paparnya.
Iptu Sondi mengaku, memaklumi situasi untuk PKL dan pengelola rumah makan yang banyak di wilayah hukum Polsek Patumbak lagi risau dan pendapatan merosot tajam. Namun, Iptu Sondi melihat, sudah ada kerjasama yang baik dengan warga yang ada maupun pengelola rumah makan untuk menerapkan prokes dengan ketat.
"Meski situasi sulit untuk pedagang namun harus tetap menaati aturan prokesnya. Sehingga sama - sama terlibat dalam memutuskan penyebaran Covid -19 di wilayah hukum Polsek Patumbak, " jelas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini.