| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Tipikor Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Hutaimbaru Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (9/8/2021). Dari OTT itu, petugas mengamankan 4 orang terduga pelaku pungutan liar (pungli).
Berdasarkan informasi diperoleh, OTT itu terkait adanya dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa dengan penerimaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada setiap puskesmas di Kabupaten Paluta.
Adapun 4 orang yang diamankan adalah, Kepala Puskesmas Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta, Her SKM, Bendahara BPJS di Puskesmas KDR, Kepala TU Puskesmas, YSH dan seorang tenaga harian lepas/staf TU puskesmas dan juga penerima BOK, SSH.
"Iya benar," aku Pelaksana Harian (Lakhar) Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Muridan, Selasa (10/8/2021) siang.
Saat ini, sambungnya, keempat orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
"Sudah diamankan oleh Ditreskrimsus dan masih diperiksa," katanya.
Dalam OTT tersebut turut diamankan barang bukti uang sejumlah Rp13.900.000.
"Ada barang bukti juga yang disita," terangnya.
Diketahui, adanya pemungutan dan pemerasan terhadap bidan desa yang menerima BOK dilakukan oleh Kapus. Masing-masing bidan desa menerima jumlah BOK bervariasi di kisaran Rp1,5 – Rp2,7 juta. Pemotongan sampai dengan 80 persen dari jumlah yang diterima.
Apabila bidan desa tidak memberikan sejumlah yang diminta dari BOK tersebut maka rekening yang bersangkutan diblokir atau uang yang diamprah/gaji tidak bisa diambil karena diblokir oleh operator BOK. Sampai saat ini, BOK yang telah diberikan dan diterima adalah sampai triwulan I hingga III.
OTT ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Saber Pungli Polda Sumut No. Sprin/24/VII/2021/UPP/.SUMUT tanggal 1 Agustus 2021.

