| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Lima terdakwa kurir sabu seberat 52.613 gram (52,6 kg) dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8/2021) petang.
Kelima terdakwa yakni Fadilla Fasha (37) warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Syahrudi (36) Jalan Panglima Denai No. 3, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan.
Kemudian, Dudiet Hary Utomo (32) Komp. Astra Gang Dahlia 1-8 BLOK V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35) warga Kecamatan Medan Denai, Medan, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Kecamatan Dewantara, Aceh.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Nurhayati Ulfa melalui JPU Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.
JPU Ramboo menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU Rambut Loly Sinurat.
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan hingga dua pekan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kelima terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU mengatakan kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari Aceh Tamiang menuju Medan.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing-masing. Kemudian terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.
Adapun beberapa orang yang direkrut oleh terdakwa Andika Fiezza yakni terdakwa Fadilla Fasha selaku orang yang ditugasi untuk menjaga gudang penyimpanan sabu dan membantu pemindahan sabu dari alat pengangkut ke gudang atau sebaliknya.
"Kemudian terdakwa Syahrudi selaku orang yang ditugasi untuk melakukan penjemputan dan penyerahan sabu dari pihak lain dan terdakwa Dudiet Harry selaku orang yang ditugasi untuk mencari tempat penyimpanan sebagai pengontrak atas di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan," kata JPU.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza. Kemudian memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku personil yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu.
Lanjut dikatakan JPU, lalu Khalif Raja menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.
"Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar," urai JPU.
Saat tiba di lokasi, kata JPU, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal.
Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang didalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Medan.
Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua.
"Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahu kepada terdakwa Andika Fiezza jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja," ujar JPU Nurhayati Ulfia.
Kemudian, sambung JPU, petugas Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry.
Dalam penggeledahan di Perumahan Meher Palace itu telah ditemukan 50 bungkus sabu seberat 52.613 gram.
"Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Andika Fiezza Siregar, terdakwa Khalif Raja dan terdakwa Hendrikal di tempat terpisah," pungkasnya.

