| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Satnarkoba Polres Dairi amankan seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1, jenis ganja. Pelaku berinisial GA (33) warga Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, diamankan dari rumahnya setelah personel Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan dijebloskan dalam penjara" kata Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui KBO Sat Narkoba Iptu MP Simamora, Jumat (13/8/2021).
Disebutkannya, pelaku GA diamankan personel Satnarkoba pada, Senin (9/8/2021), setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku, karena di rumah pelaku kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 3 (tiga) lembar kertas buku sebagai pembungkus yang berisi daun, biji, dan ranting ganja dengan brutto 80, 74 gram, netto 65,02 gram.1 (satu) lembar kertas nasi sebagai pembungkus yang berisi daun, ranting dan biji ganja. Brutto 9,18 gram, netto 5,54 gram dan 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam sebagai pembungkus.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terang MP Simamora.

