Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lagi-lagi karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri korban PHK, kecewa dibuat manajemen. Pasalnya saat mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, Jalan Asrama Medan, Rabu (18/08/2021), pihak manajemen tidak hadir.
Yang hadir saat itu hanya seorang kuasa hukum PT SMTM, Noven. Sayangnya, Noven tidak bisa mengambil keputusan. Kedatangannya hanya untuk menampung hasil mediasi, untuk selanjutnya disampaikan ke manajemen.
"Maaf Pak, saya tidak bisa mengambil keputusan, tetapi menyampaikan keputusan mediasi untuk disampaikan ke manajemen. Selanjutnya manajemen perusahaan yang nanti mengambil keputusan," ujar Noven menjawab pertanyaan mediator Disnaker Sumut, Raijon Sembiring.
Sontak perwakilan karyawan korban PHK sepihak dan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual (LBH ARI-BBUKI) yang dipimpin Sabar Maruli Tua Situmorang, kecewa.
Mereka dengan tegas menolak kehadiran Noven yang tidak berwenang mewakili perusahaan dalam pengambilan keputusan. "Kalau begini, mediasi tidak bisa dilanjutkan," ujar Sabar Maruli, yang diamini karyawan.
Mediator Disnaker Sumut, Raijon Sembiring dan Lemmy Pakpahan, yang memimpin mediasi itu, memutuskan menunda mediasi dan dilanjutkan pada 25 Agustus 2021 mendatang.
Kepada Noven selaku kuasa hukum PT SMTM, diminta nantinya telah menyiapkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan yang di PHK. "Dan agar nantinya pada mediasi 25 Agustus mendatang, pihak perusahaan yang bisa mengambil keputusan, agar turut hadir," ujar Lemmy.
Usai mediasi, Tim Kuasa Hukum Sabar Maruli Tua Situmorang, menyampaikan kecewa ke perusahaan. "Dari pihak perusahaan, telat 3 jam dari surat undangan. Dan yang paling sangat diprihatinkan dari kehadirannya, tidak bisa mengambil keputusan," ujar Sabar.
Pihaknya menekankan agar pihak perusahaan memenuhi hak-hak karyawan yang di PHK. Ada 78 dari 119 karyawan PHK yang nasibnya diperjuangkan LBH ARI-BBUKI. Mereka di PHK pada Juli 2021. "Yang jelas agar pada pertemuan pada 25 Agustus tersebut, mudah-mudahan ada titik temu," ujar Sabar.
Mewakili karyawan yang di PHK, Lamtina Sirait, mengatakan kecewa atas mediasi yang tidak menghasilkan hasil apa-apa. "Saya sangat kecewa pak untuk hari ini, karena kami juga setiap hari kami orasi di depan perusahaan tidak ada penghargaan," kata Lamtina kepada wartawan.
Karyawan yang di PHK, lanjut Lamtina, berharap pada mediasi 25 Agustus mendatang, hak-hak karyawan yang di PHK dapat dipenuhi perusahaan secara pantas atau sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
"Kami juga berhatap pemerintahan Indonesia mendengarkan keluhan kami dan air mata kami, tolonglah disikapi perusahaan-perusahaan yang menindas perusahaan," kata Lamtina.
Hal senada juga dikatakan karyawan lainnya, Reslita Sitorus. "Kami mohon kepada pemerintah supaya nasib kami diperhatikan, para ibu-ibu yang berjuang untuk menghidupi keluarga kami. Kami bekerja di sana bukan untuk mencari kekayaan, cuma menyambung hidup demi keluarga kami," ujar Reslita Sitorus.