Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polisi menangkap IS (34), seorang pengedar narkoba di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Dari tangannya polisi menyita sabu beserta uang tunai dan dua pucuk senjata api rakitan.
"Tersangka kita tangkap setelah tim dari unit 2, melakukan penyelidikan selama sepekan," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan Senin (23/8/2021).
Martualesi mengatakan tersangka ditangkap Minggu (22/8) disebuah tempat permainan Bilyar, saat sedang menunggu pembeli. Ditempat itu polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,30 gram beserta uang tunai sebesar Rp 700 Ribu.
Dari hasil interogasi, tersangka mengatakan memperoleh sabu dari kakak (abang) kandungnya, berinisial R. Dimana R tinggal serumah dengan tersangka IS di Desa Sonomartani, Kualuh Hulu, Labura.
Polisi selanjutnya bergerak ke rumah tersangka untuk mencari R dan barang bukti lainnya. Namun R tidak ditemukan dirumah, diduga sudah melarikan diri setelah mengetahui penangkapan adiknya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua pucuk senjata rakitan. Terdiri dari satu unit senjata laras panjang dan satu unit senjata laras pendek.
"Menurut pengakuannya dua unit senjata rakitan itu milik abangnya. Karena itu kita masih mendalami pelanggaran undang-undang darurat nya terkait kepemilikan senjata ini," kata Martualesi.
Martualesi mengatakan untuk tersangka IS, polisi akan menjeratnya dengan pasal 114 subsider pasal112 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan kakaknya R ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).