Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. C Suhadi selaku kuasa hukum dari Tjong Alexleo Feansury, meminta agar penanganan kasus dugaan surat/dokumen palsu sesuai LP/336/II/2021/SUMUT/SPKT “I” di Polda Sumut tanggal 15 Februari 2021 atas tersangka EX berjalan sesuai prosedur.
"Kita meminta agar kasus atas tersangka EX di Polda Sumut bisa diproses hukum dengan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita juga berharap agar proses hukum perkara tersebut berjalan tanpa intervensi dan berlanjut hingga ke peradilan," ungkap C Suhadi di Medan, Selasa (24/8/2021) siang.
C Suhadi juga menjelaskan bahwa berkaitan kasus itu pihaknya juga telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri. Upaya itu dilakukan dengan melayangkan surat kepada Kapolri tertanggal 12 Agustus 2021 dengan nomor : 108/CSP-JKT/VII/2021.
Perlindungan hukum itu disampaikan karena adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu atas kasus yang dilaporkan oleh kliennya, meski pihak kepolisian telah bekerja sesuai dengan SOP, antara lain telah melakukan gelar perkara baik di tingkat penyelidikan, penyidikan dan juga penetapan tersangka, serta telah mengirimkan SPDP atas tersangka EX.
"Nah, dengan begitu apa yang dikerjakan penyidik tidak perlu diragukan lagi. Pada 4 Mei 2021 lalu telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut yang hasilnya bahwa status kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, lalu ditetapkan nya EX menjadi tersangka," sebutnya.
Lebih jauh disampaikannya, proses hukum tersebut memang mengacu adanya penggunaan dokumen palsu berupa laporan neraca keuangan dan laba-rugi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana.
"Tujuan penyidik kan sudah jelas, berupaya mencari barang bukti berupa rugi laba dan neraca keuangan yang asli seperti keterangannya tersangka di hadapan penyidik. Apabila memang yang bersangkutan merasa benar dan tidak ada masalah, toh ada upaya hukum sesuai undang-undang," tandasnya.