Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Restrukturisasi kredit nasabah terdampak Covid-19 di Sumatra Utara (Sumut) yang sudah disetujui per 31 Juli 2021 mencapai Rp 27,08 triliun dengan 531.067 debitur. Total restrukturisasi ini berasal dari industri industri jasa keuangan di Sumut yang terdiri dari bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan atau leasing.
Sementara untuk pengajuan restrukturisasi, per 31 Juli 2021 mencapai Rp 29,27 triliun. Pengajuan ini berasal dari 557.814 debitur yang terdampak Covid-19.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5, Yusup Ansori, mengatakan, restrukturisasi masih didominasi oleh nasabah perbankan. "Nilai restrukturisasinya mencapai Rp 26,94 triliun. Sementara jumlah debitur-nya sebanyak 528.106 orang," katanya, Senin (30/8/2021).
Sementara restrukturisasi perusahaan pembiayaan Rp 7,75 triliun dengan 207.461 debitur. Untuk BPRjauh di bawah perbankan dan perusahaan pembiayaan yakni Rp 167 miliar dari 3.460 debitur.
Berdasarkan data OJK, restrukturisasi didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah dengan porsi lebih dari 50%. Hal itu memang sesuai dengan kondisi dimana pelaku usaha ini sangat terpukul sejak adanya pandemi tahun lalu. Dan hingga kini, usaha mikro kecil belum mampu bangkit sepenuhnya.
"Jadi jumlah pengajuan restrukturisasi tetap meningkat setiap periodenya. Untuk pengajuan restrukturisasi memang harus diproses dulu baik oleh bank umum, BPR maupun leasing. Tergantung si debitur tersebut nasabah apa. Setelah proses, baru ada pemberitahuan disetujui atau tidak," kata Yusup.