Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Faisal alias Isal (29) warga Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa, 31 Agustus 2021 sore, ditangkap personel Reskrim Polsek Stabat, Langkat. Ia mencuri 15 unit ban mobil, 5 kaca mobil Grand Max, 5 kaca mobil L 300 dan 1 unit mesin kompresor di dalam toko milik Hardi/korban di Jalan KHZ Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Stabat, pada Minggu, 22 Agustus 202.
Kanit Reskrim Polsek Stabat, Ipda Hermawan SH, Rabu (1/9/2021) membenarkan hal itu.
"Setelah adanya laporan pengaduan, personil Reskrim Polsek Stabat melakukan penyelidikan. Diketahui, salah satu pelaku bernama Faisal telah diamankan. Di dalam rumah Faisal ditemukan barang bukti milik korban berupa 15 ban serta kaca mobil," kata Ipda Hermawan.