Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT PLN (Persero) se-Sumatera Utara, telah berhasil merealisasikan sertifikat tanah aset PLN sebanyak 1.498 persil selama tahun 2021 hingga posisi bulan Agustus. Sedangkan pada tahun 2020, realisasi sertifikat sebanyak 1.949 persil. Sedangkan total aset tanah PLN se-Sumut sebanyak 6.375 persil. Sisa aset yang belum bersertifikat digenjot tahun ini dan tahun mendatang.
Hal tersebut disampaikan General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIPSBU), Octavianus Padudung, dalam rapat monitoring dan evaluasi progress sertifikasi aset tanah PLN di Sumut bersama KPK, Kamis (02/09/2021).
Sebagaimana dalam keterangan tertulis KPK, Sabtu (04/09/2021), Octavianus Padudung dalam rapat monitoring dan evaluasi yang juga diikuti Kanwil ATR/BPN Sumut, memaparkan permasalahan umum yang kerap muncul dalam proses sertifikasi di antaranya pemecahan sertifikat SHM dengan pemilik sebelumnya
Kemudian berkas pembebasan lahan tidak lengkap, berkas pembebasan lahan hilang, patok batas lahan tidak ada/hilang/rusak, fisik lahan dikuasai masyarakat, fisik lahan menjadi fasilitas umum. Lalu lahan milik HGU PTPN dan perusahaan swasta di mana sertifikat HGU tersebut diagunkan di bank.
Sementara itu, Direktur Bisnis PLN Regional Sumatera dan Kalimantan, M Ikbal Nur, menyampaikan PLN berkomitmen mengamankan, memelihara serta mendayagunakan aset properti milik negara yang dikelola oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik di seluruh Indonesia.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua, mengatakan bahwa KPK mengingatkan bahwa proses sertifikasi aset merupakan upaya pencegahan korupsi, sehingga jangan sampai menimbulkan korupsi baru.
"Sertifikasi aset tanah PLN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi, jangan sampai pada prosesnya timbul korupsi seperti pemberian atau suap. Siapapun kalau ada oknum yang mencoba, silahkan segera menginformasikan kepada kami. Kita tekan terus praktiknya,” tegas Maruli.
KPK, lanjut Maruli, meminta Kantor Pertanahan agar merumuskan dan memberikan solusi terkait kendala-kendala sertifikasi tanah PLN. "KPK akan membantu mendorong sertifikasi aset PLN dengan berkoordinasi bersama Kanwil BPN Sumut, Kementerian ATR/BPN dan pemda," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut, Dadang Suhendi, menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan ATR/BPN. Manurutnya, berkat kegigihan dan keseriusan mereka, khususnya tim pengukur, mampu menemukan titik objek data fisik yang menjadi fase utama dalam proses sertifikasi.
Belum lagi, sambungnya, dengan banyaknya permintaan sertifikasi dari bermacam program baik dari BUMN lain maupun dari pemerintah pusat, seperti PTSL, redistribusi, reforma agraria, dan pelayanan rutin lainnya.
"Padahal akses dan kondisi lokasi berisiko tinggi, dekat jurang, di gunung, hutan, dan sebagainya. Jangan patah semangat. Itu tugas mulia bagi kita karena ikut menyelamatkan aset negara. Satu saja terlambat, bisa kemana-mana suaranya. Sementara tenaga kerja kita semakin hari semakin berkurang, bekerja dari rumah, sakit, pensiun. Semoga hasilnya menjadi kepuasan bersama," ujar Dadang.