Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polisi menangkap A alias Gobel, seorang tersangka narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Dia ditangkap setelah warga perumahan perkebunan sawit PT DLI (Daya Labuhan Indah) mengirim pengaduan ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Polda Sumut.
"Dia ditangkap setelah sebelumnya operator Dumas Polda mengirimkan laporan ke Polres Labuhanbatu," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Martualesi mengatakan laporan pengaduan itu diterima Polres Labuhanbatu pada Rabu (1/9). Warga mengadukan peredaran narkoba karena khawatir anak mereka yang masih sekolah terjerumus kedalam peredaran narkoba.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan segera memerintahkan Kasat Narkoba untuk menindak lajutinya. Kemudian Kasat Martualesi segera membentuk tim untuk menyelidikinya.
Selama tiga hari, tim yamg dipimpin Ipda Sarwedi Manurung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi mengenai pengedar bernama Gobel.
Gobel akhirnya ditangkap pada Sabtu, (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap di Desa Sei Tampang, Bilah Hilir dengan barang bukti sabu seberat 1.98 gram
Gobel mengaku sudah dua bulan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hilir. Termasuk di perumahan perkebunan PT DLI, dengan omset penjualan sekitar dua gram per pekan.
"Setelah kita tangkap, kita kemudian mengembangkan dengan memburu pemasoknya. Namun belum ditemukan," Kata Martualesi.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.