Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap seorang preman berinisial BS karena terbukti menganiaya pedagang di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Seituan.
Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Pieter Napitupulu, mengatakan pelaku BS ditangkap saat nongkrong di salah satu kafe di kawasan Pasar 10 Tembung.
"BS kita amankan karena menganiaya Liti Wari Iman Gea (37) janda pedagang sayur di Pasar Gambir," kata Jan Pieter, Selasa (7/9/2021).
Jan Pieter mengungkapkan, pelaku BS melakukan tindak penganiayaan karena korban tidak mau memberi uang keamanan sebesar Rp550.000.
"Kasus penganiayaan yang dialami korban pun telah dilaporkan ke Polsek Percut Seituan sesuai nomor laporan STTLP / 1739/IX/2021/SPKT Percut Seituan pertanggal 5 September 2021. Saat ini pelaku sudah kita amankan," ungkapnya.
Diketahui, wanita yang berprofesi sebagai pedagang sayur babak belur dipukuli preman Pajak Gambir, peristiwa ini dilatarbelakangi oleh permintaan uang keamanan yang tidak dipenuhi korban.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB lalu itu pun viral di berbagai media sosial (medsos).