Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Singapura. Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mencabut penangguhan penerbangan terhadap pesawat Boeing 737 MAX. Itu artinya pesawat tersebut bisa mengudara lagi.
Pencabutan itu berlaku terhitung mulai Senin (6/9/2021). Singapura sebelumnya memberlakukan penangguhan izin terbang pesawat jenis itu pada bulan Maret 2019 lalu.
"CAAS membuat keputusan untuk mencabut pembatasan setelah menyelesaikan penilaian teknis, yang mencakup evaluasi perubahan desain pada pesawat yang dibuat oleh Boeing dan disetujui oleh Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) dan validasi dari pihak berwajib lainnya," kata CASS, dikutip detikTravel dari Channel News Asia (CNA) dari Reuters, Minggu (12/9/2021).
"CAAS juga meninjau data operasional penerbangan pesawat yang telah kembali beroperasi selama sembilan bulan terakhir dan mengamati bahwa tidak ada masalah keamanan yang mencolok," imbuh CAAS.
CAAS juga mengeluarkan arahan untuk operator udara Singapura yang ingin menerbangkan Boeing 737 MAX, mereka diminta untuk mematuhi dan menerapkan semua tindakan yang diperlukan sesuai arahan kelaikan udara FAA dan arahan CAAS.
"Ini termasuk menetapkan program pelatihan awak pesawat yang disetujui oleh CAAS. Terdiri dari elemen pelatihan darat dan penerbangan yang ditentukan dalam pelatihan khusus FAA untuk awak pesawat Boeing 737 MAX, dengan pelatihan simulator tambahan untuk memastikan pilot cukup terlatih dalam manajemen beban kerja saat menangani keadaan darurat pesawat," kata mereka.
"Secara khusus, Singapore Airlines harus meyakinkanCAAS bahwa ia telah mematuhi dan menerapkan semua tindakan yang diperlukan yang dinyatakan sebelum pesawatnya dapat kembali beroperasi," lanjutnya.
Maskapai Singapore Airlines memiliki enam pesawat Boeing 737 MAX 8. Menurut data yang dikeluarkan pada Maret 2019, selain Singapura, Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Kanada, Australia, dan Selandia Baru juga sudah mencabut pembatasan ini.
Penangguhan pesawat Boeing 737 MAX sebelumnya dilakukan pasca terjadinya dua insiden fatal yang melibatkan pesawat dalam kurun waktu kurang dari lima bulan. Pada Maret 2019, kecelakaan maskapai Ethiopian Airlines dengan jet Boeing 737 MAX 8 menewaskan 157 orang.
Sementara pada Oktober 2018, jet Boeing 737 MAX 8 yang digunakan maskapai Lion Air jatuh di Indonesia. Kejadian itu menewaskan 189 orang.(dtt)