| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Sunggal kembali sergap pelaku komplotan bongkar rumah atau kafe di kediamannya Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua pelaku yang ditangkap itu masing - masing ABD alias Konang (39) dan IRL (38) keduanya warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. "Pelaku bongkar rumah maupun cafe berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal," ucap Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi Sabtu (18/09/2021) di Mako Polsek Sunggal.
Kata AKP Budiman Simanjuntak, penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang terjadinya pencurian di kafe miliknya di Jl Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021, yang mana kafe tersebut ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan, yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan cek dan olah TKP, sekaligus mencari informasi di sekitar tempat kejadian guna dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pencurian.
Selanjutnya, hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan petunjuk yang didapat, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil barang korban adalah kedua orang tersebut sehingga team dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie SH dan Ipda Bambang Wahid segera mendatangi rumah berinisal ABD alias Konang, namun keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya, bahkan menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban.
Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personil segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif, sekaligus tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka, namun keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah.
Sehingga terpaksa didobrak dan keduanya berhasil diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumahnya, berikut barang milik korban yang masih disimpan di dalam rumah tersangka.
"Dari rumah tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban, beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol kafe korban berupa 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 unit sepeda motor Beat," tambahnya.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal dan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami juga menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami," pungkasnya mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.

