Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Unit Reskrim Polsek Patumbak terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena melawan ketika proses pengembangan.
Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan menjelaskan, kedua tersangka adalah JT (30) dan MS (30), warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
"Kita terpaksa memberikan tegas terukur ke kaki kedua tersangka karena membahayakan petugas. Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No: LP/48/I/2021/SU/ Polrestabes/Sek Patumbak," kata Neneng, Senin (20/9/2021).
Atas laporan itu, sambung Neneng, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalan Selambo Raya. "Kedua tersangka kita tangkap di tempat persembunyiannya," sebutnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembak.
Kasus itu masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap penadah dan aksi tersangka. "Kini terhadap keduanya sudah kita lakukan penahanan," pungkasnya.