Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. EPH alias Ewin (41) harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Residivis warga Rantauprapat Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) ini, ditangkap polisi karena memiliki 200 butir pil ekstasi.
"Ini dari hasil penyelidikan kita selama beberapa pekan, sehingga tadi malam, kita ketahui malam panjang, tersangka (Ewin) bisa kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, di Mapolres Labuhanbatu, Minggu (26/9/2021).
Martualesi mengatakan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Polisi menangkap Ewin, ketika sedang melintas di Jalan Sirandorung Rantauprapat, Sabtu (25/9), saat mengendarai sepeda motor.
Kepada polisi Ewin mengatakan narkoba tersebut milik kenalannya yang tinggal di Medan. Melalui telepon, dirinya diperintah untuk mengantarkan kepada seseorang.
Menurut Ewin, ini adalah kali kedua dia mengantarkan barang haram tersebut. Untuk pekerjaanya ini, Ewin mengatakan dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 juta.
Martualesi mengatakan polisi sudah berupaya menghubungi nomor telepon yang diakui Ewin sebagai pemilik dan tujuan narkoba tersebut. Namun saat dihubungi kedua nomor tersebut ternyata tidak aktif.
Narkoba tersebut diduga akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Labuhanbatu. Nama-nama yang disebutkan Ewin, akan dimasukkan ke catatan polisi.
Martualesi mengungkapkan Ewin merupakan residivis dalam perkara narkoba. Dia sebelumnya sudah pernah dihukum, dan baru bebas pada bulan Februari lalu.
"Dia ini pernah ditangkap pada 2018 lalu dan baru tujuh bulan bebas dari penjara," kata Martualesi.
Atas perbuatannya Ewin akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.