Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kuasa termohon atau mewakili Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu, menilai penjelasan saksi ahli Prof Syafrudin Kalo yang mereka ajukan lebih dapat diterima ketimbang keterangan saksi ahli dari pihak pemohon yakni Prof Ediwarman.
Menurut Ramles, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Prof Syafrudin Kalo Albert Kang telah melakukan sebuah pelanggan pidana karena menguasai tanah orang tanpa persetujuan dari pemilik.
"Jadi itu adalah pelanggaran pidana pasal 6 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Pengganti UU no. 51 tahun 1960. Albert Kang jelas lakukan pidana," ujar Ramles usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/9/2021) sore.
Kasubbid Bankum Polda Sumut ini menegaskan bahwa yang terjadi antara pihak PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola Royal Sumatera dan Albert Kang adalah perbuatan hukum bersegi satu. Artinya tidak ada meletakkan hak dan kewajiban.
"Maka jika melanggar adalah perbuatan pidana menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak," tuturnya.
BACA JUGA: Kuasai Lahan Royal Sumatera Tanpa Izin, Saksi Ahli Nilai Albert Kang Lakukan Perbuatan Pidana
Sebelumnya dua saksi menyampaikan pandangan berbeda melihat kasus. Prof Ediwarman mengatakan perbuatan Albert Kang yang mendirikan bangunan di atas tanah Royal Sumatera ada merupakan pelanggaran izin dan masuk ranah perdata.
Sedangkan Prof Syafrudin Kalo menyatakan sebaliknya. Albert Kang telah melakukan pelanggaran pidana.
Seperti diketahui Polda Sumut telah menetapkan Albert Kang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang diajukan PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola komplek Royal Sumatera yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.