Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo diketahui telah menyetujui langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan mendukung keputusan tersebut.
"Dengan Presiden sudah membalas surat Kapolri dan mengizinkan langkah Kapolri. Saya MenPAN RB sebagai pembantu Presiden pada posisi harus mendukung dan mengamankan surat balasan Presiden kepada Kapolri," kata dia dalam keterangan yang didapat detikcom, Jumat (1/10/2021).
Ke depan, dikatakan oleh Tjahjo tinggal menunggu langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Kapolri.
"Teknis kita tunggu langkah-langkah Kapolri yang harus kita apresiasi," tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat ke Jokowi. Surat itu berisi usulan untuk merekrut 56 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN Polri.
Langkah itupun diapresiasi banyak pihak. Surat usulan itu juga disetujui oleh Jokowi. Menko Polhukam Mahfud Md pun mengungkap dasar hukum Jokowi menyetujui usulan tersebut dalam akun Twitter pribadinya.
Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut, Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ujarnya.
Dalam cuitan lainnya, Mahfud mengatakan 56 pegawai KPK itu rencananya bukan menjadi penyidik Polri. Mahfud mengatakan hal itu menjawab pertanyaan warganet.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," imbuhnya.(dtf)