| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap aksi pencurian di sebuah rumah toko (ruko) Jalan Wajir No 10 Medan.
Seorang tersangka berinisial H (28), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun bersama berbagai barang bukti turut diamankan seperti, 1 palu, 1 gergaji besi, 1 pahat, 1 obeng, 1 pisau cutter, 1 saringan AC dan 1 gulungan kabel.
"Tersangka terbukti telah melakukan pencurian di sebuah ruko Jalan Wajir dan mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe, Jumat (1/10/2021).
Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh pemilik ruko ke Mapolsek Medan Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara pada 28 September 2021 lalu.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pencurian itu dilakukan tersangka seorang diri pada 28 September 2021 siang lalu," jelasnya.
Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah
Jalan Mangkubumi. Dari penggeledahan ditemukan satu unit saringan AC.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke komando," pungkasnya.

