Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Sugianto Makmur mengapresiasi kerja cepat Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu yang meringkus pelaku penusukan Direktur Keuangan dan Direktur Operasional PT PND, anak perusahaan milik PTPN II. Tindakan kriminal ini tidak boleh dibiarkan karena akan memancing sikap anarkis lanjutan. Indonesia adalah negara hukum berdasarkan UUD 1945 bukan hukum rimba. Demikian ditegaskan Sugianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021).
"Dalam penyelesaian tanah HGU ataupun eks HGU PTPN II memang cukup pelik karena tanah- tanah tersebut banyak digarap masyarakat. Dengan berbagai alasan, mereka masuk ke tanah PTPN II. Masyarakat harus menyadari bahwa HGU dan eks HGU PTPN II yang masih berlaku berarti tanah tersebut adalah aset negara. Tidak serta merta karena digarap menjadi milik penggarap. Semuanya masih tercatat sebagai aset negara," kata Sugianto.
Dalam skema penyelesaian eks HGU pun, jelas Sugianto, semua pihak sedang bekerja keras supaya dengan semangat landreform, semua pihak bisa mendapatkan rasa keadilan.
Oleh karena itu, politisi PDIP ini mendorong supaya ada musyawarah mufakat bukan tindakan anarkis.
"Lagipula, disinyalir ada keterlibatan mafia-mafia tanah yang memodali penggarap untuk menguasai fisik tanah. Bila murni untuk masyarakat, maka sudah sesuai dengan semangat landreform tapi kalau untuk perusahaan besar, tidak tepat," tambah Sugianto.
Diakui Sugianto, telah beberapa kali terjadi pertumpahan darah di lahan-lahan PTPN II. Ada lahan eks HGU yang sudah jelas penggarapnya selama belasan tahun tetapi tiba-tiba ada kelompok masyarakat luar yang mencoba menguasai fisik tanah. Ada juga kelompok penggarap yang memaksa masuk ke lahan yang jelas-jelas masih HGU PTPN II.
Anggota Komisi B ini menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan membuka lahan pertanian di lahan-lahan tidur milik negara dan memberikan hak pakai yang berlaku dengan ketentuan untuk masyarakat yang serius bertani. Contohnya, mengikutkan masyarakat dalam program foodestate. Kalau untuk lahan lahan PTPN II, banyak yang berada di seputaran kota sehingga memancing banyak orang untuk menguasainya.
"Maka harus disegerakan penyelesaian tanah-tanah eks HGU, supaya tidak menjadi warisan yang tidak berkesudahan. Sekali lagi, peranan aparat penegak hukum, polisi dan jaksa, sangat besar untuk ikut menyelesaikan permasalahan ini. Kejati Sumut sudah membantu penyelesaian tanah untuk Sport Centre dan Polda Sumut sudah bertindak cepat meringkus pelaku penusukan. Hukum harus ditegakkan, setiap pelaku tindak pidana harus diproses dengan tuntas sampai pengadilan," tandasnya.