Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara perihal kasus dukun beranak di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), yang menjual bayi seharga Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta. KemenPPPA mengecam aksi dukun beranak tersebut.
"Kami mengecam praktik ini dan agar pihak kepolisian dapat terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti sesuai dengan UU Perlindungan Anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Nahar mengatakan kasus ini telah ditangani juga oleh UPTD PPA Provinsi Sulut. Menurutnya, ibu yang menjadi korban telah mendapat pendampingan tim UPTD PPA Provinsi Sulut.
"Tim UPTD PPA mendampingi korban Ibu dan nginap di shalter hampir sebulan sambil Polda melakukan lidik sampai bayi ditemukan," ucapnya.
"Kami berharap anak-anak kita tidak menjadi korban perdagangan anak melalui praktek adopsi ilegal," tambahnya.
Praktik Perdagangan Bayi Terbongkar
Kasus ini terungkap setelah personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat di sebuah rumah kos tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi. Polisi menangkap wanita berinisial FM.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Wanea yang berprofesi sebagai dukun beranak. Pelaku sudah sejak 2020 melakukan praktik jual-beli bayi.
"Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban. Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, anak pertama M (ibu dari anak yang dibeli pelaku) juga dijual tersangka kepada orang lain. Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada M," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (7/10).
Jules menambahkan, dari hasil penelusuran, sudah ada tiga bayi yang berhasil dijual. Meski begitu, semua bayi telah ditemukan polisi.
Motif Perdagangan Bayi
Polisi mengungkap motif kasus perdagangan anak yang dilakukan oleh seorang dukun beranak di Manado, Sulut. Polisi menyatakan bayi dijual pelaku, FM (38) karena korban tak bisa membayar biaya persalinan.
"Dijual oleh tersangka FM alias Cici karena korban tidak mampu membayar biaya persalinan dari korban dalam hal ini orang tua bayi korban," kata Kabid Humas Polda Sulut, Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Jumat (8/10).
Sejumlah barang bukti seperti akta kelahiran bayi hasil perdagangan tersebut telah diamankan. "Untuk barang bukti dari kasus ini yang pertama ada satu tas merah berisi satu gunting pusar, satu gunting penahanan plasenta, lalu ada kapas alkohol, perban, benang dan betadine," ucap dia.
Kemudian polisi juga mengamankan satu lembar bukti pengiriman uang ke rekening pelaku untuk membayar bayi serta screenshot percakapan tersangka dengan pembeli bayi.
"Lalu ada akte kelahiran dua orang bayi. Ini kita jadikan barang bukti terkait dengan jual beli bayi tersebut. Perbuatannya dilakukan tiga kali, dari kurung waktu 2020 sampai 2021," tuturnya.
Jules memastikan pelaku bukan tenaga kesehatan. "Yang mana kita tahu korban ini tidak memiliki pekerjaan sehingga korban merasa terbebani. Apalagi kita ketahui korban ini adalah melakukan hasil hubungan yang kita anggap tidak sah, dan ini ketika dibebankan kepada korban dan merasa keberatan," kuncinya.(dtc)