Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan Fraksi Nasdem, Habiburrahman Sinuraya, menyebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib dan bertanggung jawab menjamin kesehatan warganya. Sebab, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena di dalamnya dijamin hak-hak masyarakat,” ujarnya pada Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di dua titik Jalan Bunga Kardiol, dan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.
Ketua Garda Pemuda Nasdem Medan ini mengakui, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menjadi isu yang belum tuntas di masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, tidak sedikit warga Medan yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas tiga menunggak pembayaran. Sehingga dia mendorong Pemko Medan agar menerapkan program Universal Helth Corporate (UHC) di 2021.
Sebab program UHC itu akan mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan tanpa melihat strata sosialnya.
“Setiap masyarakat yang memiliki KTP Kota Medan, bisa berobat. Dari 2 juta penduduk Kota Medan, sekitar 500 ribu lagi yang belum tercover program JKN baik mandiri maupun PBI. Dari 500 itu, sekitar 400 saja masuk dalam UHC, selesai satu persoalan,” ungkapnya.
Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
“Jadi, Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. Perda ini sebagai payung hukumnya untuk melaksanakannya,” pungkasnya.