Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) OJK Nomor 11/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Sebab, LKM yang tumbuh menjadi menjadi penopang utama bagi pelaku usaha mikro serta masyarakat menengah ke bawah melalui pemberdayaan masyarakat, berpeluang atau berisiko untuk memungkinkan adanya oknum individu atau kelompok tertentu yang menggunakan LKM sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Karena itu, tingginya perkembangan jumlah LKM perlu disertai dengan pembinaan dan pengawasan yang baik sehingga LKM dapat terus berkembang menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat secara luas sekaligus tidak digunakan sebagai sarana TPPU dan/atau TPPT.
Acara sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber yakni Mulyadi Husin dan R Rinto Teguh Santoso, selaku Analis Eksekutif pada Grup Penanganan APU-PPT, seeta Kepala Bagian Pengembangan LKM, Achmad Setya Rahmanta, dan Kepala Subbagian Pengaturan LKM 1 pada Direktorat Pengawasan LKM, Sas Wahid Hamzah.
Peserta sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut terdiri atas Direktur dan Pengurus, serta Pegawai dari seluruh LKM baik konvensional maupun syariah yang berada di Sumut, Aceh, Riau, dan Sumatra Barat yang berjumlah 14 entitas, serta pegawai Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Kantor OJK Provinsi Aceh, Kantor OJK Provinsi Riau, dan Kantor OJK Provinsi Sumatra Barat.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Anton Purba, mengatakan, POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan sektor-sektor jasa keuangan, termasuk LKM untuk menerapkan program anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme. "Hal itu didasarkan pada pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional," katanya, Jumat (15/10/2021).
Khusus kepada LKM, pada tanggal 23 Maret 2021, OJK telah menetapkan SE OJK Nomor 11/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Lembaga Keuangan Mikro, yang digunakan sebagai pedoman penerapan bagi LKM untuk melindungi peningkatan risiko terhadap pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Anton mengatakan, manfaat penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi LKM yaitu mengurangi risiko terjadinya fraud, melindungi nasabah, meningkatkan integritas LKM dan menghindari LKM digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. "Juga berperan aktif mendukung upaya Pemerintah memberantas korupsi atau kejahatan keuangan dan memerangi terorisme, serta sejalan dengan pengendalian internal dan prinsip kepatuhan," kata Anton.
Kepala Grup Penanganan APU-PPT, Dewi Fadjarsarie, mengatakan, LKM diharapkan mulai menerapkan program anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme dalam kegiatan usahanya.
"Hal tersebut agar tidak dipandang sebagai kewajiban LKM sebagai penyedia jasa keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, namun juga kewajiban moral untuk mencegah kejahatan yang terjadi melalui penyedia jasa keuangan di Indonesia," katanya.