Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Set Top Box (STB) merupakan satu dari empat pilar dukungan dalam persiapan penghentian siaran TV analog. Pemerintah bersama penyelenggara multipleksing (MUX) sedang menyiapkan mekanisme distribusi STB. Hal itu termasuk bantuan STB untuk masyarakat miskin.
Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menteri Kominfo dalam seminar daring yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertema Sosialisasi Migrasi TV Digital pada Kamis, (15/7/2021) menyampaikan pentingnya kerjasama setiap pihak menyukseskan migrasi TV digital. Salah satunya adalah lembaga penyiaran swasta yang telah memenangkan seleksi pengelolaan multipleksing.
“Terkait dengan bantuan STB, pemerintah melalui pemegang MUX akan memberikan subsidi bagi masyarakat kurang mampu. Kementerian Kominfo telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial terkait data masyarakat miskin,” demikian disampaikan Niken dalam acara tersebut.
Pemberian bantuan STB bagi masyarakat miskin merupakan salah satu cara pemerintah memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang kehilangan hak mendapatkan informasi setelah migrasi siaran TV. Kelompok masyarakat yang ekonominya lemah, dibantu mendapatkan STB untuk tetap terpenuhi hak mendapatkan informasi dan bisa menonton siaran televisi digital.
Bantuan STB didapatkan dari komitmen lembaga penyelenggara siaran yang memenangkan pengelolaan multipleksing. Bila ada kekurangan, pemerintah akan menambahkan melalui mekanisme APBN.
Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo menyampaikan bahwa bantuan STB mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa didistribusikan.
“Penyelenggara multipleksing berkomitmen menyiapkan. Sementara untuk data terkait masyarakat kurang mampu, Kominfo bekerja sama dengan para Kepala Dinas Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) agar distribusi bantuan STB tepat sasaran,” kata Geryantika.
Penyedia STB memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan STB di masyarakat. Pemerataan dan distribusi STB penting mengingat migrasi ke siaran TV digital mencakup seluruh wilayah NKRI tanpa kecuali.
Joegianto yang hadir mewakili Asosiasi Gabungan Pengusaha Elektronik (GABEL) mengaku tengah mencari cara terkait suplai STB secara merata ke seluruh Indonesia. Sejauh ini, proses pendistribusian STB telah dilakukan di wilayah tahap pertama penghentian siaran TV.
“Saya mewakili Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia. Kita semua sudah satu kata, ASO ini kita dukung penuh. Dengan cara melakukan produksi. STB atau TV dengan receiver digital. Kita mulai awal tahun. Nah, dari situ, produksi televisi atau STB saat ini sudah didistribusikan ke seluruh penjuru Indonesia,” kata Joegianto dalam dialog program 30 Minutes with Migrasi TV Digital, Kominfo “Tambahkan STB, Migrasi ke TV Digital”.
Proses penghentian siaran TV Analog dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama penghentian pada tanggal 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau batas akhir, 2 November 2022.
Sekalipun batas akhirnya, 2 November 2022, masyarakat perlu mempersiapkan diri sejak sekarang, termasuk mempersiapkan STB yang saat ini sudah tersedia di pasaran.
Hal penting yang perlu diketahui masyarakat bahwa siaran TV digital itu gratis, tanpa biaya langganan, tanpa perlu pulsa karena bukan streaming internet. Antena UHF lama tetap bisa digunakan.
(Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)