Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. AL (62) dan anaknya AFL (35), warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat, harus mendekam di sel Mapolsek Medan Kota. Sebab, keduanya nekat melakukan pengeroyokan terhadap seorang tetangganya karena tidak terima adanya pembangunan taman di Jalan Sayum simpang Laubeng Klewang, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota pada Kamis (14/10/2021) siang.
"Pelaku AL tidak senang karena selama ini membersihkan lahan tersebut dan akan dibangunnya warung. Keduanya kemudian mengeroyok korban," terang Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim, Iptu Asrol Rambe, Rabu (20/10/2021).
Dijelaskannya, peristiwa itu kemudian dilaporkan Muhammad Hasan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 411 / X /2021 / Polsek Medan Kota, tanggal 14 Oktober 2021. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Mulanya, korban bersama tukang terlihat tersangka AL sedang membuat taman kecil di Tempat Kejadian Perkara (TKP). AL tidak terima karena merasa sering membersihkan lahan tersebut sehingga mereka bertengkar mulut.
AL kemudian pulang dan balik ke TKP bersama anaknya AFL. Pasir dan batu bata bangunan itu dibuang AL ke parit hingga membuat bergumul dengan korban.
"Melihat pergumulan itu, AL dari posisi belakang menarik wajah korban hingga tercakar dan mencolok mata kiri korban. Warga kemudian datang melerai," jelas Rambe.
Tersangka AL ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/10/2021) malam. "Sedangkan tersangka AFL diamankan di rumahnya keesokan harinya," pungkas Rambe.