Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tubagus Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi. Joddy juga menjadi satu dari 3 korban selamat dalam kecelakaan maut tersebut.
Status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang. Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan pada hari ini
"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).
Berdasarkan SPDP tersebut, ternyata penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka. Sopir Vanessa Angel warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal.
Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil tersebut dikendarai oleh Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.
Vanessa Angel saat itu dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Saat kejadian, Gala ditemukan oleh saksi sudah berada di luar mobil. Gala terlihat menangis sambil merangkak ke arah Vanessa Angel yang tergeletak di jalanan.
Gala Sky mengalami lebam dan luka di mata kirinya. Sedangkan pengasuh Gala, Siska, mengalami patah jari kelingking dan ada gigi yang patah. dtc