Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 2 tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor warna hitam dan 1 unit handphone.
Kedua tersangka AAL (23) dan DH (20) merupakan warga Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, satu diantaranya merupakan residivis. Korban berinisial EN merupakan warga Desa Mekar baru Kecamatan Petatal Kabupaten Batubara
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut, keduanya diamakan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada hari Minggu 07 Nopember 2021 sekira pukul 13.00 WIB di jalan Diponegoro Kota Kisaran.
Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas, datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda warna hitam dengan nopol yang tidak diketahui menghampiri korban dari arah sebelah kiri korban dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan 1 unit Handphone, uang tunai sebesar Rp. 700.000, serta surat surat penting berupa KTP dan kartu vaksin
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp 3 Juta. dan pelaku pada Kamis tanggal 11 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 WIB menemukan kedua tersangka tersebut ditempat persembuyiannya,” ungkap Rahmadani, Jumat (12/11/2021)
Kasat menjelaskan untuk tersangka AAL diamankan di Jalan Ikan Sibaro Kel Sidomukti sedang DH diamankan di jalan Ikan Mas Kel. Sidomukti. Saat ditangkap kedua tersangka tersebut melakukan perlawanan sehingga di ambil tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kedua betis kakinya. Pihaknya langsung membawa ke dua tersangka tersebut ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran. "Keduanya kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,“ ucap Kasat.