Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan perusahaan harus mematuhi aturan penetapan upah minimum 2022, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur. Upah minimum itu baik untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengingatkan agar perusahaan tidak menggunakan pandemi COVID-19 sebagai alasan untuk tidak taat aturan.
"Perusahaan harus betul-betul menerapkan! Jangan beralasan atau berdalih karena masih di masa kebangkitan atau pemulihan pandemi COVID-19 lalu jadi tidak taat penetapan upah minimum. Hati-hati ini!," katanya dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Jika tidak taat aturan tersebut perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum 2022 akan diberikan sanksi pidana. Perusahaan juga tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022.
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana. Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum!" tegasnya.
Adapun deretan penyebab jika penetapan upah minimum tidak sesuai PP No 36 2021. Pertama menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek hukum. Kedua, menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
"Ketiga, apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka ada berpotensi, terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadi substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya PHK, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah, mendorong penutupan perusahaan, khususnya pada situasi COVID19," ucapnya.
Terakhir, mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah.(dtf)