Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Makassar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), menjelaskan hukum salat di masjid yang bangunannya berasal dari uang hasil korupsi. MUI Sulsel mengungkapkan salat di masjid dari hasil korupsi sah apabila masjid tersebut sudah telanjur dibangun.
Penjelasan MUI Sulsel tersebut bermula dari pertanyaan seorang warga melalui website MUI Sulsel digital. Dilansir detikcom dari situs MUI Sulsel, Jumat (19/11/2021) seorang warga awalnya menanyakan bagaimana hukum membangun masjid dari hasil korupsi, serta apakah masjidnya bisa dipakai untuk salat.
"Bagaimana hukum membangun masjid dari hasil korupsi? Apakah masjidnya bisa dipakai salat?" demikian pertanyaan warga tersebut di situs resmi MUI Sulsel.
Komisi Fatwa MUI Sulsel lantas menjawab pertanyaan itu dengan menjelaskan bahwa ada kaidah yang menyebutkan 'Kullu maa buniya alaa haraam fahua haram' yang artinya, segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram.
"Artinya semua yang bersumber atau bermodal dari sesuatu yang haram, maka bagaimana pun proses dan hasilnya diarahkan kepada kebaikan maka tetap sebagai keharaman," kata penjelasan Komisi Fatwa MUI Sulsel dalam website resminya.
Dijelaskan pula, niat baik membangun masjid tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan perbuatan haram, sebab tujuan yang baik tidak menjadikan sarana yang haram menjadi halal atau baik.
"Maka barang siapa yang mengumpulkan uang secara haram misalnya dengan cara korupsi, untuk melakukan kebaikan maka niat baik itu tidak akan mengangkat dosa karena perbuatan haram yang dilakukannya itu," jelasnya.
Dalam penjelasan lanjutannya, MUI Sulsel juga melampirkan hadis riwayat muslim, dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya 'Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik'.
"Karena itu, tidak dibenarkan hasil korupsi digunakan untuk membangun masjid atau sarana lainnya," katanya.
Bagaimana Jika Masjid dari Hasil Korupsi Telanjur Dibangun?
Kendati demikian, lanjut penjelasan MUI Sulsel, masjid yang sudah telanjur dibangun dan belakangan disinyalir pembangunannya menggunakan uang hasil korupsi, maka tidak dapat dirobohkan.
Pandangan ini sesuai dengan penjelasan Ibnu Taimiyah dalam buku Al-Siyasah Al-Syar'iyyah halaman 35 yang menjelaskan mengenai harta yang diperoleh dari cara tidak benar namun tidak memungkinkan untuk mengembalikan kepada pemiliknya.
"Misalnya penguasa (pejabat) yang hartanya diperoleh dari hasil korupsi, maka harta itu dapat disalurkan untuk kemaslahatan umat seperti membantu korban perang, para pejuang dan lain-lain," jelasnya.
Upaya tidak merobohkan masjid meski disinyalir pembangunannya dari hasil uang korupsi itu disebut sebagai bagian dari saling membantu dalam kebajikan dan ketakwaan. Namun demikian, taubat adalah hal yang harus ditempuh bagi pelaku kezaliman tersebut.
"Ini pendapat mayoritas ulama, di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal, juga dinukil dari beberapa sahabat, dan hal itu dikuatkan oleh beberapa dalil syar'i," tulis penjelasan MUI Sulsel.
Kemudian ditegaskan pula, hasil korupsi untuk pembangunan masjid adalah kegiatan haram, pelakunya berdosa dan sama sekali tidak mendapatkan pahala sekalipun digunakan untuk membangun masjid.
"Apabila masjid itu sudah terbangun yang tentunya untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, maka masjid tersebut tidak perlu dibongkar. Shalat di masjid itu sah," pungkas penjelasan tersebut.(dtc)