Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi hal wajib dimasa pandemi Covid-19. Berlaku wajib, prokes 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, lalu menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas tentu tidak bisa tawar-menawar. Bahkan kewajiban ini tidak kendor meski ada penurunan grafik kasus Covid-19 hingga pemerintah mengendurkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Memang, setelah PPKM dilonggarkan dan izin untuk membuka pusat perbelanjaan dan tempat publik lainnya diberikan, tidak bisa dipungkiri itu menimbulkan potensi keramaian. Ditambah lagi tren kasus Covid-19 yang terus melandai, tak urung membuat masyarakat terlihat kendor menerapkan prokes.
Tentu ini sangat disayangkan. Mengingat pemerintah terus berupaya memerangi Covid-19 melalui vaksinasi. Bahkan untuk memenuhi target cakupan vaksinasi nasional pada akhir 2021 yakni 70% penduduk Indonesia telah divaksin, pemerintah terus mengupayakan percepatan dan pemerataan vaksin di seluruh wilayah dan pada berbagai kelompok, termasuk kelompok lansia dan remaja yang menjadi prioritas. Vaksin memang menjadi keharusan. Terlebih vaksin terbukti menurunkan risiko gejala sakit berat bahkan kematian akibat Covid-19.
Sejauh ini, vaksinasi tetap menjadi upaya utama mempertahankan kondisi Covid-19 yang telah membaik. Tentu berdampingan dengan disiplin prokes yang tetap menjadi kunci walaupun relaksasi telah dibuka, serta upaya deteksi.
Memang satu sisi keputusan relaksasi ini berisiko karena tempat keramaian akan memicu penularan baru. Namun disisi lain, hal ini harus dilakukan karena pelaku usaha bisa kembali beraktivitas. Meski tetap terbatas dan harus disiplin prokes, tapi relaksasi PPKM memang menjadi semacam 'angin segar' bagi pelaku usaha terutama yang berskala mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bahkan untuk menggenjot-nya, pameran UMKM menjadi salah satu solusi. Namun hal inilah yang kemudian menimbulkan keramaian. Misalnya pembukaan kembali Kesawan City Walk (KCW) oleh Pemko Medan pada Jumat (19/11/2021). Pengunjung memang diwajibkan sudah harus menjalani vaksinasi. Namun antusias yang tinggi membuat pengunjung sangat banyak dan mencapai ribuan orang hingga berkerumun dan abai prokes.
"Keramaian setelah PPKM dilonggarkan memang tidak bisa dihindari. Dilonggarkan itu berarti sudah ada izin. Karena itu penyelenggara acara harus waspadai dan antisipasi jangan sampai pengunjung abai dan melanggar prokes. Meski sudah ada ketentuan pengunjung vaksin, namun itu tidak menjamin jika tidak akan ada penularan baru. Jadi meskipun sudah vaksin, prokes tidak bisa menjadi nomor dua. Harus tetap diutamakan," kata Pengamat kesehatan yang juga Dosen Fakultas Kedokteran UISU, dr. Umar Zein, Senin (22/11/2021).
Menurut Umar Zein, peperangan melawan Covid-19 tak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Namun masyarakat juga menjadi tonggak penting. Tentu dengan sudah mulai adanya keramaian, maka geliat ekonomi akan kembali terjadi. Tapi diimbau tetap taat dan jangan sepele. Jika sudah vaksin, bukan pasti tidak akan tertular. Atau jangan sampai jadi carrier dan menularkan kepada orang-orang di sekitar.
"Penting juga harus tetap menjaga jarak satu dengan yang lain. Tentu aktivitas kembali menggeliat bisa menjadi kabar baik bagi ekonomi. Namun jangan sampai klaster-klaster baru bermunculan. Jadi disiplin itu harga mati. Karena kenyataannya, dimana ada keramaian, di sana ada potensi penularan Covid-19," kata Umar Zein.
Selain itu, perlu manjaga imun agar bisa meminimalir terserang virus Corona. Dan jika tidak penting atau mendesak, usahakan agar tidak keluar rumah. Tapi kalaupun harus keluar dan beraktivitas di luar, ingat prokes dan tetap disiplin.
Sejak pelonggaran PPKM, keramaian memang sudah mulai terlihat di sejumlah tempat. Mulai dari pusat perbelanjaan, pasar, cafe dan tempat lainnya. Jika melihat tingkat kunjungan ke mal khususnya di Kota Medan, dimana grafik-nya terus menanjak dibandingkan sebelum PPKM, tentu upaya agar menerapkan prokes secara ketat harus dilakukan semua pihak terutama petugas atau pengelola mal.
Di akhir pekan, jumlahnya bahkan jauh lebih tinggi. Tentu mal pun antisipasi dengan lebih ketat dalam menerapkan prokes. Selain mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan bukti vaksin baik melalui PeduliLindungi, kartu vaksin atau bukti surat vaksin, penerapan jaga jarak juga dilakukan sesuai dengan aturan. Bukan hanya langsung memberitahu ke pengunjung, tenant-tenant juga disurati dan diimbau untuk membatasi pengunjung di toko masing-masing.
"Karena ini wajib, jadi harus menaati aturan. Pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksin, tidak diijinkan masuk mal," kata Senior Event Officer Delipark Mall, Krisandy Damanik.
Mal memang menjadi tempat paling digandrungi di tengah pandemi sebagai alternatif liburan. Karena jika harus keluar kota, waktu dan banyaknya aturan dirasakan sangat rumit. Jadi banyak yang lebih memilih pergi ke mal terutama di akhir pekan. Hal ini juga yang membuat mal ramai. Tidak heran jika tempat ini selalu dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran Covid-19. Karena itu, para pengunjung diwajibkan tetap disiplin.
Keramaian sejak pelonggaran PPKM juga mulai terlihat di pasar-pasar yang mulai. Aktivitas jual-beli mulai meningkat. Sayangnya, masih dijumpai warga yang menurunkan masker ke dagu dan mulai terlihat abai dalam menjaga jarak satu dengan yang lain. Pasar yang identik dengan lalu lalang baik itu pedagang maupun pembeli memang cukup tinggi aktivitas. Karena itu, pasar juga menjadi rentan sebagai penularan Covid-19.
Salah satu pedagang di Pasar Sei Sikambing Medan, M Sadika, mengaku, sejak pelonggaran PPKM memang pembeli sudah mulai tinggi dan itu memberi berkah baginya sebagai pedagang pakaian. Meski awalnya agak was-was karena akan berinteraksi dengan pembeli, namun sejauh ini sudah mulai beradaptasi. "Memang ada yang kendor prokes, seperti menurunkan masker. Biasanya saya langsung ingatkan karena bukan hanya menjaga dia (pembeli-re), tapi juga orang lain," katanya.
Ia pun berharap masyarakat bisa kompak menerapkan prokes secara disiplin agar kasus tidak lagi tinggi. Karena jika kasus tinggi, maka akan ada penbatasan kegiatan. "Aduh, jangan sampai PPKM lagi. Bagaimana kami jualan. Kalau dibandingkan sebelum Covid-19, ya saat ini masih sepi. Tapi sudah lebih baiklah dibandingkan sebelum PPKM. Jadi saya sebagai pedagang juga mau kerja sama menjalankan aturan sesuai yang ditetapkan pemerintah. Juga berharap masyarakat (pembeli-red) mau kerja sama untuk patuh. Biar tak naik lagi kasus di Sumut terutama Kota Medan ini," kata warga Perumnas Mandala ini.