Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jojor Anita Oktariani Sitorus (35) salah seorang karyawati di PT Bank Sumut akhirnya dihukum 1,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara membelikan emas seberat 1,1 kg senilai Rp 681 juta dari deposito saksi korban, Robinson Sitorus alias Opung.
"Sudah diputus tempo hari. Satu setengah tahun. Iya. Penggelapan. Aku buat kontra memori banding lah. Terdakwanya kan nyatakan banding," kata JPU dari Kejati Sumut Irma Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021) sore di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Walau pidana Pasal 372 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum terbukti, namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Eliwarti lebih ringan 1 tahun.
Sebab pada persidangan sebelumnya Irma Hasibuan menuntut terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus agar dipidana 2,5 tahun penjara.
Irma Hasibuan dalam dakwaannya menguraikan, korban Robinson Sitorus alias Opung sejak tahun 2013 lalu telah menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu yang beragam dengan sistem perpanjangan Automatic Roll Over (ARO) melalui terdakwa di Bank Sumut Jalan Tengku Cik Ditiro, Kota Medan tempat terdakwa Jojor Oktariana Sitorus bekerja.
Dari 2013 sampai 2018 tidak ada masalah. Namun Oktober 2019 jadi bermasalah. Sebab pada pertemuan September 2019 di Sun Plaza, si Opung ditawarkan untuk investasi dengan membeli emas karena prospeknya menjanjikan. Sedangkan total investasinya sempat mencapai Rp3 miliar.
Belakangan deposito Opung ditarik dan dipindahkan ke rekening terdakwa, ibunya dan keluarga korban bernama Lisdawati Sitorus dan Janter Sitorus.
Uang korban yang ada di rekening ibu terdakwa, Juniar Samosir ditransfer ke rekening Elieser Marpaung, pengusaha toko emas untuk membeli emas (total 1,1 kg) senilai Rp681 juta, tanpa sepengetahuan si Opung..
Namun, Jojor tertanggal 7 Oktober 2019 membuat Laporan Pengaduan (LP) ke kepolisian atas peristiwa kemalingan di rumahnya. Emas tersebut turut diambil pelaku pencurian.