Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Dairi. Hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus kericuhan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang terjadi di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, usai penghitungan surat suara, Kamis (25/11/2021) malam, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 9 orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Wadir Krimum AKBP Alamsyah P Hasibuan SIK MH saat konfrensi pers di Mapolres Dairi, di Sidikalang, Jumat (26/11/2021) sore, yang dipimpin Kabid Humas Pildasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman dan dihadiri Kadis Pemdes Dairi Junihardi Siregar dan tokoh masyarakat Raja Ardin Ujung.
Disebutkannya, penetapan tersangka setelah polisi mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang dimuka umum .
Dimana saat personel kepolisian mengangkat dan memindahkan kotak suara hasil Pilkades yang hendak dibawa ke kantor kecamatan, ada beberapa warga yang merampas, sehingga terjadi tarik menarik yang menyebabkan kotak dan surat rusak berhamburan dan rusak.
“Setelah kita lakukan upaya tindakan kepolisian, maka kita menyimpulkan dan menetapkan 9 orang tersangka, yakni isnisial IPT, JWG, BHS, FS, KG, RBS, PJT, AT, ASP, dan beberapa orang lagi masih kita cari,” sebut Alamsyah.
"Pihak kepolisian juga masih akan melakukan pengembangan, untuk itu kepada para pelaku yang masih ada di luar diminta untuk menyerahkan diri dengan baik-baik, supaya kita bisa melaksanakan upaya kepolisian dan membuat terang peristiwa. Yang berbuat maka harus berani bertanggung jawab,” sambungnya.
BACA JUGA: Pilkades Dairi Ricuh, Personel Polda Sumut Terluka
Dijelaskan Alamsyah, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 365 sub Pasal 363 atau pasal 170 ayat (1) sub Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Tokoh masyarakat Dairi Raja Ardin Ujung mengapresiasi Polda Sumut dan Polres Dairi yang telah bertindak cepat menangani keributan yang terjadi di Desa Bertungen Julu.
“Kami tokoh masyarakat sangat mendukung upaya dan tindakan yang dilakukan demi terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucap Raja Ardin.
Ditambahkannya, masyarakat di Kabupaten Dairi adalah bersaudara, jangan gara-gara Pilkades persaudaraan menjadi putus.
“Kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat mari kita berikan pencerahan, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” imbuhnya.
Junihardi Siregar menyampaikan, pada dasarnya pelaksanaan Pilkades di Desa Bertungen Julu berjalan dengan normal. Ada dua tempat pemungutan suara (TPS) , yakni TPS 1 untuk pemilih di Dusun I dan II, sedangkan TPS 2 Dusun III dan IV.
Penghitungan di dua TPS secara matematis dapat disimpulkan selisih jumlah suara satu. Dimana nomor urut 1, Eben Girsang sebagai pemenang memperoleh 490 suara dan nomor urut 3 Hariono Sinulingga 489 suara.
Namun, proses penghitungan suara yang sudah dilalui itu mau diungkit kembali, yakni ketika ada surat suara yang menurut pihak calon nomor 2 itu tidak sah. Padahal dalam proses perjalan penghitungan suara, surat suara itu sudah disepakati secara sah.
“Jadi, pihak nomor urut 2 ingin menggugat kembali hal yang sudah disepakati, ketika menentukan surat suara yang sah dan tidak sah tadi,” kata Junihardi
Karena tidak ada titik temu, P2KD meminta bantuan panitia kabupaten untuk hadir. Setelah menerima keterangan dari P2KP, maka penghitungan suara di Desa Bertungen Julu sudah dianggap final dan dimenangkan calon kepala desa nomor urut 1 dengan selisih satu suara. Dan setelah disampaikan kepada warga terjadilah keributan.
AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM mengatakan, pada dasarnya Polres Dairi berharap pelaksanaan Pilkades serentak di 106 desa berjalan aman dan kondusif, karena sebelum pelaksanaan Pilkades serentak pihaknya telah melakukan beberapa imbauan Kamtibmas, seperti pelaksanaan deklarasi damai dan penandatanganan fakta integritas masing-masing calon kepala desa.
“Semua calon kepala desa yang akan bertarung telah berjanji untuk memelihara Kamtibmas,” kata Wahyudi.
Dengan kejadian kericuhan pasca penghitungan surat suara, maka sebagai negara hukum harus menekan hukum juga. Peran Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan penegak hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan itu dengan sebenar-benarnya.
“Mari kita sama-sama patuhi hukum, tentunya apa yang sudah kita lakukan harus dipertanggung jawabkan secara hukum,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres Dairi, pasca kejadian Kamis malam situasi Kamtibmas di Dairi saat ini berjalan aman dan kondusif.
Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan para tersangka dan barang bukti kotak suara dan surat suara yang di rusak.
Dalam kericuhan itu, 2 anggota kepolisian mengalami luka, yakni personel Polda Sumut dan Kapolsek Tigalingga