Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Lambas Manullang (50) ditangkap polisi lantaran diduga menganiaya Warso (45) hingga tewas di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Lambas Manullang adalah warga Tanjung Morawa. Sementara Warso adalah warga Jakarta.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (1/12/2021) mengatakan, kronologis kejadiannya, pada Rabu (1/12/2021), sekitar pukul 02.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari warga, ada jenazah seorang pria tanpa identitas. Jezanah tersebut diantar oleh seseorang yang tidak dikenal ke RS Mitra Medika.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ridwan, memerintahkan personel untuk melihat dan menyelidiki informasi tersebut.
Kemudian personel piket Reskrim bersama dengan tim Inafis Polrestabes mendatangi RS Mitra Medika. Jenazah laki-laki tersebut berada di ruang IGD. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Inafis ditemukan kejanggalan atas kematian korban.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kematian korban. Hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui bahwa sebelum meninggal dunia, korban Warso sempat mengalami penganiayaan oleh Lambas.
Setelah memeroleh bukti permulaan yang cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap Lambas alias Palas di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan guna dilakukan proses penyidikan.
Modusnya, menurut saksi Ucok, pelaku merasa emosi dan kesal kepada korban karena tidak membalas teguran darinya. Sehingga korban dianggap sombong dan bertengkar.
"Barang bukti diamankan satu buah potong baju dan satu buah tali pinggang. Pelaku juga melanggar Pasal 351 Ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " tandasnya.