Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 untuk 22 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, telah ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi. UMK tersebut merupakan usulan bupati dan wali kota, yang sebelumnya telah melalui pembahasan di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing.
"UMK 2022 untuk 22 daerah sudah ditandatangani Pak Gubernur," ujar Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, menjawab wartawan di Medan, Kamis (02/12/2021).
Dari 22 kabupaten/kota itu, di antaranya UMK Kota Medan 2022 naik 1,22% atau Rp 40.778,08, yakni dari Rp 3.329.867 pada 2021 menjadi Rp 3.370.645,08. Sedangkan UMK Deli Serdang tetap atau sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp 3.188.592,42.
BACA JUGA: 6 Kabupaten di Sumut Tak Usulkan UMK 2022
Hore! UMK Medan 2021 Naik Jadi Rp 3,329 Juta, Kabupaten/Kota Lainnya Tetap, Ini Daftarnya
Berikut daftar UMK 22 kabupaten/kota di Sumut: