Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumatera Utara memahami apa yang menjadi tuntutan sekelompok buruh yang menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (06/12/2021).
Namun menurut Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2022 sebesar Rp 2.522.609,94 oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sudah sesuai mekanisme.
Ia mengatakan penetapan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan itu juga sudah mempertimbangkan banyak aspek, seperti tenaga kerja, satuan keluarag, tingkat daya beli, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Tapi memang jika itu kita ikuti, rumus itu kita ikuti, maka kenaikannnya itu, hanya sedikit, ada kenaikan, tapi sedikit. Ada juga beberapa, kepala daearah atau 8 kabupaten/kota yang tidak terdampak, artinya tidak naik dan tidak turun," kata Bahar saat menerima pengunjukrasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangertan Diponegoro, Senin (06/12/2021).
Begitu pun, kata Bahar, pihaknya menerima apa yang menjadi tuntutan buruh. Nantinya tuntutan itu akan disampaikan kepada Gubernur Sumut, yang pada hari yang sama sedang tugas di luar Sumut.
"Bagaimana UMK/UMP juga harus dilakukan perhitungan ulang, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78. Kenapa ini, karena saudara-saudara ini menafsirkan undang-undang Omnibus Law sedang stagnan," ujarnya.
Sebelumnya sekelompok buruh yang tergabung dalam Majelis Aksi Sumatera Utara Menuntut Upah Layak (Gerakan Buruh Maksimal) pada Senin, menyatakan sikapnya menolak tegas keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang hanya menaikkan 0,93% (Rp 23.186,94) atau Rp 2.552.609,94 UMP Sumut Tahun 2022.
Justru sebaliknya, buruh menuntut UMP Sumut 2021 naik 7% dari UMP 2021 sebesar Rp 2.499.423. Diminta juga agar pemerintah memberlakukan Upah Minimim Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Tuntutan itu ditandatangani para pemimpin kelompok buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Maksimal, terdiri dari F-SERBUNDO, SPN Sumut, SBBI, Serbunas, (K) SBSI, SBMI Merdeka, PPMI, FSB LOMENIK, dan FSPM2i.
Dalam aksinya, massa buruh membawa sejumlah bendera organisasi buruh. Ada juga yang membawa spanduk berisi tuntutan meminta UMP naik 7 persen. "Revisi UMP dan UMK tahun 2022 sebesar 7 persen," tulis isi tuntutan dalam spanduk.
Dan oleh salah seorang orator, seharusnya UMP Sumut 2022 naik 7%. Alasannya karena tahun 2021, UMP tidak naik. Dan soal covid-19, dinilai tidak tepat alasan untuk tidak menaikkan UMP 2022. Sebab secara umum ekonomi telah bergairah kembali.
Dan dalam aksi itu, buruh menumpahkan kekecewaannya kepada Gubernur Edy Rahmayadi. "Kami kemarin kan milih bapak, tolong lah pak. Kalau upah dinaikkan pertumbuhan ekonomi semakin naik, karena yang paling banyak belanja itu buruh," ujar orator pakai pengeras suara.