Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Yogi Pradana (24), warga Jalan Medan Area Selatan Gang Merak, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area. Sebab, penarik beca bermotor (parbetor) itu nekat mengancam bunuh penagih utang kepadanya, Atma Maymaram (25), Rabu (1/12/2021).
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung menjelaskan, kejadian berawal saat korban mendatangi rumah tersangka pada Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu, korban bertemu dengan orang tua tersangka bernama Nasrul.
"Korban kemudian mengutarakan kepada Nasrul, kedatangannya untuk meminta utang kepada tersangka," terang Sawangin, Rabu (8/12/2021) siang.
Orang tua tersangka mengatakan anaknya sedang berada di kamar mandi. Korban kemudian mendatangi kamar mandi dan mengetuk pintu sembari menanyakan utang tersangka.
Tidak berapa lama tersangka keluar langsung mengambil pisau dan menyuruh korban untuk pergi sambil melakukan pengancaman.
"Korban disuruh pergi, karena kalau tidak pelaku akan menusuknya. Pelaku juga saat itu mengarahkan pisau ke tubuh korban," jelasnya.
Orang tua tersangka sempat berusaha melerai dan menyuruh korban keluar dari rumah. Tersangka kembali mendatangi korban dengan mengeluarkan kalimat, "Kau lihat aja, ku tunggu kau di luar, ku bunuh kau nanti pakai pisau ini".
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Area. Petugas Polsek Medan Area kemudian bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan dengan menyita pisau dapur sebagai alat yang dipergunakan tersangka untuk mengancam korban.
"Tersangka mengaku melakukan pengancaman karena korban menagih utang kepadanya dengan mengeluarkan kata-kata kotor. Kata-kata itu diucapkan korban di depan orang tua tersangka, yang membuatnya tak senang," sebutya.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.