Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Samosir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Aplikasi Pengadaan Sistim Informasi Kependudukan (Simadu).
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka, nanti terlihat dalam persidangan," Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon SH, Senin sore (13/12/2021).
Tulus juga menegaskan, pihaknya juga sudah memeriksa Asisten I Pemerintah Kabupaten Samosir, Mangihut Sinaga, semua camat yang menjabat pada tahun 2016 dan hampir semua kepala desa dalam kasus proyek Simadu tersebut.
Sebelumnya, setelah menetapkan tersangka pada 11 November lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menahan tersangka proyek Simadu berinisal MTL yang berperan sebagai rekanan dari CV Netpackage di Lapas Kelas III Pangururan, Rabu (1/12/2021).
Kajari Samosir, Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kasi Intel Tulus Tampubolon dan Kasi Pidsus, M Akbar Sirait dan tim penyidik, Kenan Lubis menyampaikan, penahanan tersangka MTL hingga 20 Desember 2021.
Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 640 juta.