Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Tim Patroli Bea dan Cukai dari Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau dengan Kapl BC-10002 besinergi dengan Kantor Bea dan Cukai Sumut melakukan penindakan dan penyidikan KM Kembar Mandiri GT 165 di Timur Laut Pulau Berhala, Sumut yang berasal dari Singapura tujuan Sigli, Aceh dengan muatan 9.500.000 barang rokok atau 950 karton.
"Rokok-rokok tanpa pita tersebut rencana dibongkar di luar pelabuhan resmi untuk menghindari petugas," kata Kakanwil Bea dan Cukai Sumut, Parjiya saat temu pers dengan sejumlah wartawan di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai, Jalan Karo Belawan, Selasa (14/12/2021).
Dikatakan, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penyelundupan rokok tersebut, yakni M, ZP, AFS, OA dan ADP. Diperkirakan nilai barang yang diselundupkan sejumlah Rp 4,75 miliar dan potensi kerugian negara hampir Rp 10,80 miliar.
Parjiya menguraikan, pada bulan Januari 2021 sampai 24 Desember 2021, Kanwil Bea dan Cukai Sumut bersinergi dengan TNI, Kepolisian dan Pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 14.282.028 batang dengan potensi kerugian negara sebrsar Rp 11,58 miliar dengan jumlah tersangka 23 orang.
Di Sumut, kata Parjiya, masih terdapat kemungkinan pengelundupan seperti impor barang ilegal, narkotika mapun peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Dirjen Bea dan Cukai dan Kantor-kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai di Wilawah Sumut terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesiambungan.