Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Helvetia membekuk seorang anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Pelaku AF (29), warga Medan Helvetia.
"Pelaku merupakan spesialis curanmor dengan menggunakan kunci T, " ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Theo kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Disebutkannya, saat pelaku AF (29) melakukan aksinya, terlihat oleh petugas Tekab Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli di Jalan Balai Desa, Selasa, 7 Desember 2021, sekira pukul 11.00 WIB.
Dari pengakuan pelaku AF kepada petugas, ia sudah beraksi sebanyak 9 kali, 7 kali di antaranya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan 2 kali melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap sepeda motor. Hasil kejahatannya ia jual kepada R alias K.
Kepada pelaku AF, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e jo 55,56 dari KUHPidana dari KUHPidana ancaman Hukuman 9 tahun penjara.