Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Muthia (41), warga Pasar VII, Dusun I, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, memberikan keterangan ke Seksi Pengamanan Internal (Si Paminal) Propam Polrestabes Medan, Senin (20/12/2021). Wanita tersebut dimintai keterangan bersama seorang saksi, S. Pemeriksaan itu mendalami penyerahan uang Rp 16 juta tersebut.
"Benar, saya bersama orang tua angkat saya memberikan keterangan ke Propam Polrestabes Medan. Pemeriksaan terkait serah terima uang," kata Muthia melalui telepon seluler, Selasa (21/12/2021) siang.
Namun sayangnya, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, tidak menjawab.
Sebelumnya, Muthia mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oknum penyidik Polsek Patumbak, Aiptu ID Sinaga. Dugaan itu dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada Rabu (15/12/2021) siang dengan Laporan Nomor : STPL/127/XII/2021/Propam.
Sebab, oknum Unit Reskrim Polsek Patumbak tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Muthia sebesar Rp 16 juta rupiah.
"Kata penyidik itu uang Rp 16 juta tersebut untuk keperluan cabut perkara. Namun, sampai saat ini suami saya masih tetap ditahan, bahkan di Kejari Labuhan Deli," sebut Muthia kepada wartawan di Medan, Jumat (17/11/2021).
Menurut Muthia, uang sebesar Rp 16 juta itu diserahkan atas permintaan oknum Aiptu ID Sinaga pada 26 Oktober 2021 lalu. Dia menyarankan kepada Muthia untuk melakukan perdamaian dengan korban Monica Sitanggang (31), sebagai korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sudah dilakukan perdamaian serta surat peryataan telah diserahkan ke penyidik. Sedangkan suami Muthia, Ardi Mulyawan (46), disangka sebagai penadah sepeda motor curian.
"Jadi, selain kepada penyidik, saya juga bayar perdamaian dengan korban sebesar Rp 15 juta, dibuktikan dengan kwitansi bermaterai. Jadi total uang yang saya keluarkan sudah Ro 31 juta untuk perdamaian dan cabut perkara. Tapi, kenapa suami saya masih ditahan," lirih Muthia.
Karena itu, Muthia mengharapkan keadilan. Dia meminta suaminya segera dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.
Kata Muthia, suaminya mau membeli sepeda motor karena dilengkapi STNK dan kunci asli. Namun, kemudian suaminya diamankan.
Sebelumnya, Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan, Sabtu (15/10/2021) menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka eksekutor AAN (37), warga Jalan Garu IX No 9 dan OPS (29), warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas.
"Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda pada Kamis (14/10/2021). Tersangka AAN diberi tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena menyerang petugas," kata Ridwan.
Dari pengungkapan itu, turut diamankan seorang penadah sepeda motor curian, AM (45), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas dan barang bukti uang sisa penjualan Rp 550 ribu serta sepotong kaos.
Penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU milik yang terparkir di depan kios ponselnya, Kamis (6/10/2021) lalu.
"Sementara tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Ridwan.